Sumba Times – Kewenangan penyadapan oleh polisi, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri tengah menjadi sorotan. Di mana hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf O draft RUU Polri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mengawasi secara ketat mekanisme perihal kewenangan penyadapan tersebut. Ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tentunya nanti kami akan buat. Bagaimana mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” kata Dasco, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Harian DPP Partai Gerindra mendorong Polri agar membuat instrumen yang komprehensif terkait aturan penyadapan. Sehingga proses kerjanya dapat diawasi secara menyeluruh.
“Kami juga minta kepada Polri. Agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar,” ujarnya.
Diketahui Pasal 14 huruf o berbunyi, melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya