Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres).
Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
Di mana pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan, siapa tahu presiden tolak semua,” kata Surpratman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2