Ia menjelaskan bahwa kawasan pantai merupakan kawasan publik dan tidak ada yang namanya pantai pribadi.
“Jadi, perlu digarisbawahi bahwa investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai,” ujar Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandiuno, Senin (3/6).
“Tidak ada yang namanya pantai pribadi, semuanya adalah kawasan publik,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sandiaga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
“Di sini, kita pastikan karena ini adalah kawasan publik dan merupakan tanah milik negara, dilarang pantai ini dijadikan kawasan privat. Sangat tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan bahwa Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan aturan ini kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif agar memberikan akses bagi publik untuk menikmati keindahan pantai di Sumba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2