“Pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik,” kata Sandiaga dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (5/6).
Menparekraf menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan aturan ini kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan akses bagi publik ke pantai, selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Sandiaga juga mendorong para pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi pengelolaan berkelanjutan, ekonomi berkelanjutan jangka panjang, keberlanjutan budaya, dan pelestarian lingkungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2