Terbukti Berzinah dengan Mama Sindi, Keuskupan Ruteng Jatuhkan Hukuman Suspensi ke Romo Agustinus Iwanti

Kamis, 6 Juni 2024 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Mama Sindi dan Romo Agustinus Iwanti. (Tajukflores.com)

Kolase foto Mama Sindi dan Romo Agustinus Iwanti. (Tajukflores.com)

RutengKeuskupan Ruteng menjatuhkan sanksi hukuman suspensi kepada mantan Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr, dan mencabut hak imamatnya atas kasus perzinahan dengan salah satu umatnya, Helmince Djabur atau Mama Sindi.

Dengan keputusan ini, Romo Agustinus Iwanti Pr dilarang melakukan tindakan pastoral yang berkaitan dengan tahbisan imamat dan kuasa kepemimpinannya, yaitu merayakan Ekaristi Kudus di muka umum, mengajar umat beriman, memberikan sakramen-sakramen dan memimpin pemimpin umat.

Keputusan Uskup Ruteng ini tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/II.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan putusan ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan yakni mempersembahakan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen pemimpin umat,” kata Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, Pr dalam keterangan pers yang diterima Tajukflores.com, Rabu (6/6).

Menurut Romo Alfons Segar, keputusan ini telah disampaikan secara pribadi kepada Romo Agustinus Iwanti, Valentinus Abur dan Mama Sindi serta keluarga Romo Gusty.

Sebelum putusan ini keluar, kata Romo Alfons Segar, Keuskupan Ruteng telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sesuai ketentuan Hukum Kanonik yang ketat dan dengan mengikuti arahan Uskup Ruteng, Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, Pr selaku otoritas tertinggi gereja local Keuskupan Ruteng.

Baca juga:  HP Diretas untuk Open BO, Selebgram Tiara Aurellie Laporkan Teman Kencannya ke Polda Metro Jaya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Sumber Berita : Tajuk Flores

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Aniaya Sahabat Dekat karena Disebut Pelakor, Mahasiswi Jurusan Psikologi di Kupang Dipolisikan
Kelompok NTT dan IKS Bentrok di Babarsari Jogja, Warga Diimbau Hindari Wilayah!
Modus Penipuan Berkedok EURO 2024, Pakar Kaspersky Bagikan Tips Aman!
Mantan Kadis PKO Sumba Barat Ditahan Terkait Korupsi Pembangunan Gedung SMPN Lamboya
Heboh Video Viral Hubungan Sedarah Adik Kakak Gancet, Begini Fakta Sebenarnya!
HP Diretas untuk Open BO, Selebgram Tiara Aurellie Laporkan Teman Kencannya ke Polda Metro Jaya
Klarifikasi Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kupang Soal Duit Rp100 Juta dari Warga untuk Tes CPNS Kejagung
Skandal Pungli Rutan Kupang Kelas IIB Kupang Kembali Terbongkar, Pakai Modus Baru!

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:15

Viralnya Video Kasus Perundungan di SMP 3 Sungguminasa

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:52

Briptu Putri Sirty Cikita Sabunge Polwan Cantik yang Tengah Viral di Media Sosial

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:08

Link Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha yang Bikin Heboh Durasi Full

Berita Terbaru