Larantuka – Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka pada Jumat (7/6) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa.
Penahanan dilakukan setelah Agus Boli diperiksa oleh penyidik Kejari Larantuka selama kurang lebih empat jam. Ia keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan dan dikawal oleh aparat kepolisian dan pihak kejaksaan.
Penahanan Agus Boli merupakan buntut dari kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 yang telah menyeret dua terdakwa sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 17.45 Wita, Agus Payong Boli digiring aparat menuju mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka yang berjarak beberapa ratus meter dari kantor Kejari.
Penahanan Agus Boli disaksikan oleh keluarga dan kuasa hukumnya yang sedari awal turut mendampinginya saat diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Agus Payong Boli sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia baru hadir memenuhi panggilan saat jaksa melayangkan surat keempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya