Usai ditetapkan tersangka pada tanggal 7 Juni 2024, Agus Boli sempat mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar tersebut.
Namun, gugatan Agus Boli ditolak hakim dalam sidang putusan beberapa waktu lalu. Hakim menyatakan bahwa penetapan Agus Boli sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
Kasus ini berawal dari proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur dengan total nilai proyek mencapai Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, proyek SID diduga diselewengkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635 juta.
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu Yohanes Pehan Gelar selaku pimpinan perusahaan (CV) penyedia jasa dan Yuvinianus Gelan Makin sebagai pelaksana teknis.
Yohanes dan Yuvianianus saat ini berstatus terdakwa. Penyidik terus mendalami kasus ini dan berencana memeriksa tiga orang lagi yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2