Skandal Pungli Rutan Kupang Kelas IIB Kupang Kembali Terbongkar, Pakai Modus Baru!

Sabtu, 8 Juni 2024 - 20:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga binaan di Rutan Kupang. Foto: Antara

Seorang warga binaan di Rutan Kupang. Foto: Antara

Sumba Times Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Modus yang digunakan kali ini terbilang baru, yaitu dengan mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa modus pungli ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kupang.

Temuan Ombudsman NTT menyebutkan pungli di Rutan Kelas IIB Kupang nominal berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (7/6), dilansir dari Tajukflores.com.

Para tahanan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai ini membantu tahanan lain agar surat keputusan perpanjangan penahanan mereka tidak sampai ke bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Akibatnya, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang untuk menahan mereka.

Para tahanan yang ingin menggunakan modus ini dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

Baca juga:  Oknum Polisi Bikin Onar, Kapolresta Kupang Bakal Janji Tak Pandang Bulu Tindak Anak Buah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Aniaya Sahabat Dekat karena Disebut Pelakor, Mahasiswi Jurusan Psikologi di Kupang Dipolisikan
Kelompok NTT dan IKS Bentrok di Babarsari Jogja, Warga Diimbau Hindari Wilayah!
Modus Penipuan Berkedok EURO 2024, Pakar Kaspersky Bagikan Tips Aman!
Mantan Kadis PKO Sumba Barat Ditahan Terkait Korupsi Pembangunan Gedung SMPN Lamboya
Heboh Video Viral Hubungan Sedarah Adik Kakak Gancet, Begini Fakta Sebenarnya!
HP Diretas untuk Open BO, Selebgram Tiara Aurellie Laporkan Teman Kencannya ke Polda Metro Jaya
Klarifikasi Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kupang Soal Duit Rp100 Juta dari Warga untuk Tes CPNS Kejagung
Mantan Wabup Flores Timur Ditahan Kejari Larantuka Terkait Kasus Korupsi Internet Desa

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:15

Viralnya Video Kasus Perundungan di SMP 3 Sungguminasa

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:52

Briptu Putri Sirty Cikita Sabunge Polwan Cantik yang Tengah Viral di Media Sosial

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:08

Link Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha yang Bikin Heboh Durasi Full

Berita Terbaru