Klarifikasi Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kupang Soal Duit Rp100 Juta dari Warga untuk Tes CPNS Kejagung

Senin, 10 Juni 2024 - 20:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hakim

Ilustrasi hakim

Surat kesepakatan tersebut menegaskan bahwa Thadeus selaku pihak pertama dan Irwahidah sebagai pihak kedua bersepakat untuk penggunaan uang tersebut dalam proses administrasi untuk mengikuti tes CPNS oleh anak Thadeus, Maria Melvilina Endang, di Kejaksaan Agung RI.

Bahwa apabila anak pihak pertama dan pihak kedua yang bernama Maria Melvilina Endang tidak diterima menjadi CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2022 maka pihak kedua mengembalikan semua uang administrasi tersebut tanpa ada potongan sama sekali.

Bahwa apabila di kemudian hari pihak kedua melanggar isi kesepakatan ini maka pihak kedua bersedia dituntut secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua di atas materai 10000, dan juga ditandatangani oleh dua saksi yakni Dato Algadri dan Sahrir Ramadhan, S.H.

Menurut pengakuan Thadeus, ia menyerahkan uang tersebut kepada kerabat Irwahidah pada 18 Februari. “Waktu itu, katanya mau tes bulan Juni 2022, tetapi tidak jadi karena tes bulan Juni untuk PPPK,” katanya.

Thadeus mengaku, anaknya yang saat itu sementara kuliah di Yogyakarta akhirnya berhenti kuliah karena hendak mengikuti tes CPNS tersebut.

Menurut Thadeus, sejak anaknya gagal mengikuti tes pada Juni 2022, ia sudah berulang kali meminta untuk mengembalikan uangnya, tetapi Irwahidah mengatakan bahwa anaknya itu bisa mengikuti tes pada 2023.

“Pada Desember 2023, anak saya ikut tes di Kupang. Dia datang dari Bali,” katanya.

Namun, kata dia, anaknya dinyatakan tidak lulus dalam tes CPNS tersebut. Sesuai kesepakatan, kata Thadeus, pada 2 Februari 2024, ia menghubungi Irwahidah untuk mengembalikan uangnya.

Di sisi lain, Irwahidah menegaskan bahwa anak Thadeus mengikuti tes pada Oktober 2023 lalu, namun kalah di perangkingan. Pada awal Januari 2024, Thadeus sudah menghubunginya untuk mengembalikan uang sesuai kesepakatan.

Baca juga:  Kasus Video Asusila Ibu Anak Viral, Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila

“Saya sudah TF *(transfer) 10 juta, tinggal Rp90 juta,” katanya.

Terkait pengakuan Thadeus yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur, Irwahidah juga mengaku belum mengetahuinya.

“Mengenai laporan saya belum tahu, karena saya belum ditelpon sama kepolisian,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Aniaya Sahabat Dekat karena Disebut Pelakor, Mahasiswi Jurusan Psikologi di Kupang Dipolisikan
Kelompok NTT dan IKS Bentrok di Babarsari Jogja, Warga Diimbau Hindari Wilayah!
Modus Penipuan Berkedok EURO 2024, Pakar Kaspersky Bagikan Tips Aman!
Mantan Kadis PKO Sumba Barat Ditahan Terkait Korupsi Pembangunan Gedung SMPN Lamboya
Heboh Video Viral Hubungan Sedarah Adik Kakak Gancet, Begini Fakta Sebenarnya!
HP Diretas untuk Open BO, Selebgram Tiara Aurellie Laporkan Teman Kencannya ke Polda Metro Jaya
Skandal Pungli Rutan Kupang Kelas IIB Kupang Kembali Terbongkar, Pakai Modus Baru!
Mantan Wabup Flores Timur Ditahan Kejari Larantuka Terkait Kasus Korupsi Internet Desa

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:15

Viralnya Video Kasus Perundungan di SMP 3 Sungguminasa

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:52

Briptu Putri Sirty Cikita Sabunge Polwan Cantik yang Tengah Viral di Media Sosial

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:08

Link Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha yang Bikin Heboh Durasi Full

Berita Terbaru